Di Kutip dari tempo.com.
Pemerintah
memastikan pencairan Gaji Ke-13 bagi
aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2025. Gaji ke-13 ini akan
diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan,
termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan ASN.
Pencairan Di Mulai tanggal 2 Juni 2025
PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa
pencairan gaji ke-13 untuk para penerima pensiun PNS akan dimulai pada Senin, 2
Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Henra, yang
menyebutkan bahwa penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan purnabakti dilakukan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan dari
Kementerian Keuangan.
“Pembayaran
ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta
menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi
ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra dalam keterangan
tertulis.
Gaji
ke-13 pensiunan PNS dihitung
berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak akan
dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Untuk ASN Aktif : Sesuai PP No.11 Tahun 2025 dan PP No 5 Tahun 2024
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah, termasuk anggota TNI, Polri, hakim, dan PPPK. Pencairan direncanakan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Pegawai Non-PNS Juga dapat Gaji ke 13, Apa saja Syaratnya?
“Gaji
ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Untuk ASN
daerah, diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan
keuangan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar
uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana
Kepresidenan Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Komponen
gaji ke-13 untuk ASN aktif di pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri,
dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Sementara
untuk ASN daerah, komponen disesuaikan dengan sumber anggaran, yakni APBD.
Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang
dibiayai dari APBN meliputi:
·
Gaji pokok
·
Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak
·
Tunjangan pangan (beras)
·
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sedangkan
untuk yang dibiayai dari APBD, tidak termasuk tukin, namun dapat diberikan
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling
banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Ketentuan Tambahan
dan Besaran Komponen
Besaran
gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan
Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Beberapa tunjangan juga diatur lebih rinci,
seperti:
Dasar Hukum Gaji ke-13
Landasan
hukum pencairan gaji ke-13 tahun ini adalah:
0 Komentar